PersadaFM – Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Blitar tetapkan 17 anak sebagai tersangka pada kasus pengeroyokan santri di Kabupaten Blitar. Peristiwa terjadi pada Rabu (3/1/2024) malam menyebabkan santri MAR (14) alami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP. Febby Pahlevi Rizal pada Senin (8/1/2024) saat ditemui media menjelaskan jika pada Minggu (7/1/2024) korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Blitar menetapkan 17 santri salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Blitar sebagai tersangka.
AKP. Febby menyampaikan kronologi nerawal dari adanya dugaan korban mencuri uang milik teman-temannya. Selanjutnya terjadi pengeroyokan yang dilakukan dalam ruangan tertutup hingga korban alami luka berat.
Dari hasil pemeriksaan 25 saksi, pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan beberapa pelaku menggunakan kabel setrika, sapu dan gagang kayu. Hasil visum sementara diketahui terdapat luka di area kepala dan tubuh korban.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 80 (3) UU No. 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
AKP. Febby menjelaskan jika tersangka tidak dilakukan penahanan karena adanya jaminan dari pihak keluarga.
Hal tersebut dilakukan karena usia tersangka masih dibawah umur, 14-16 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan dengan jaminan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. (zis/riz)