PersadaFM – Polres Blitar Kota menegaskan bahwa bagi pengguna jalan yang melakukan balap liar akan ditindak secara tegas dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 3 juta rupiah.
Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi menyampaikan, pelaku balap liar dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 3 juta.
Menurutnya, balap liar telah menimbulkan berbagai masalah seperti kecelakaan, gangguan ketertiban lalu lintas, dan resiko bagi pengguna jalan lain. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku balap liar dianggap sebagai langkah yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Polres Blitar Kota juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rentan terjadi balap liar. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi secara intensif mengenai bahaya balap liar dan pentingnya mentaati aturan lalu lintas kepada masyarakat. (ahs/riz)