PersadaFM — Pengadilan Negeri (PN) Blitar meluncurkan inovasi pelayanan publik melalui program sidang keliling, sebuah mekanisme persidangan yang dilakukan langsung di wilayah pemohon tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai permohonan hukum.
Ketua PN Blitar, Derman P. Nababan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang keliling akan difokuskan pada perkara permohonan sederhana, seperti pembetulan identitas, permohonan pencatatan dan pengesahan perkawinan, pengangkatan anak, serta perkara lain yang sejenis. Dalam praktiknya, sidang dilakukan di desa dan putusan dapat diberikan pada hari yang sama.
“Sidang keliling ini mulai berjalan dan akan digelar setiap hari Jumat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke PN, cukup menunggu di wilayah masing-masing dan putusan bisa langsung keluar di hari itu juga,” jelas Derman saat Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Publik di Kantor PN Blitar, Jumat (28/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa inisiatif sidang keliling tercetus dari usulan Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Kondisi geografis yang luas dinilai menjadi salah satu faktor yang kerap menyulitkan masyarakat untuk datang langsung ke pengadilan. Dengan pola baru ini, akses hukum dapat dirasakan lebih merata hingga tingkat desa.
“Banyak warga yang harus mengeluarkan biaya dan waktu ketika datang ke PN. Kami ingin mengurangi beban itu. Karena itu, kami yang datang, bukan mereka yang harus berjalan jauh,” tegasnya.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa-desa juga turut mendukung efektifnya program ini. Posbakum akan menjadi pengumpul berkas dan penghubung masyarakat untuk diajukan dalam agenda sidang keliling. Nantinya, PN Blitar datang ke desa sesuai jadwal dan langsung menyelesaikan permohonan yang sudah lengkap.
Melalui terobosan ini, PN Blitar menegaskan komitmennya menghadirkan layanan peradilan yang cepat, mudah dijangkau, dan memberi kepastian hukum lebih ringkas. Program sidang keliling diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
Dengan layanan yang semakin dekat, peradilan tak lagi terasa jauh, karena negara hadir hingga pintu desa. (riz)






