PersadaFM – Seorang remaja berinisial TPR (18) warga Kabupaten Blitar nekat mencuri sebuah handphone dan uang tunai di rumah dinas SDN Kepanjenkidul 02 Kota Blitar.
Akibat perbuatannya, ia ditangkap polisi. Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan mengatakan, awalnya korban Handoko Budi (43) warga Sananwetan Kota Blitar bersama keluarganya sedang pergi untuk membeli makanan.
Setiba di tempat tinggalnya, sebuah handphone Vivo Y12S dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang disimpan di almari raib digondol maling. Kemudian entah kenapa, beberapa hari berikutnya pelaku kembali lagi berkunjung ke area sekolah Kepanjenkidul 02.
Namun tak sampai mencuri, ia sudah mengakui perbuatannya telah mencuri handphone dan uang tunai di rumah korban. Tak mau ambil resiko, akhirnya korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dan akibat kejadian ini mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.575.000. (ahs/riz)