PersadaFM – Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Pusat mengintruksikan kepada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan inipun juga sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Achmad Budi Hartawan mengatakan, jumlah pegawai non ASN di Pemkab Blitar mencapai ribuan orang dan hasil pendataan juga sudah dikirimkan kepada Pemerintah Pusat.
Menurutnya, hingga kini belum mengetahui secara pasti tujuan dilakukan pendataan pegawai non ASN oleh Pemerintah Pusat. Para tenaga non PNS di Lingkungan Pemkab Blitar diminta terus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sembari menunggu informasi.
Perlu diketahui bersama bahwa, nantinya, hanya ada 2 status kepegawaian yang dapat bekerja di lingkungan instansi Pemerintahan, yaitu PNS dan PPPK, tidak ada lagi tenaga honorer ataupun pegawai non ASN. (ahs/riz)