PersadaFM – Seorang ayah berinisial MI (42) warga Kota Blitar tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya yang masih berusia dibawah umur. Atas kejadian ini, MI harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi mengatakan, hasil penyelidikan, aksi bejat itu terkuak setelah korban memberanikan diri untuk bercerita dengan keluarga. Selanjutnya, langsung dilaporkan ke petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap saksi untuk menggali informasi tersebut. Setelah, data terkumpul termasuk pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi anak tirinya di beberapa lokasi.
Supriyadi menambahkan, usai semua berkas dan bukti komplit, akhirnya petugas melakukan penangkapan kepala pelaku dan dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ahs/riz)