PersadaFM – Sebanyak 197 kepala desa (kades) di Kabupaten Blitar yang masa jabatannya habis pada 2024-2025 akan diperpanjang hingga 2 tahun ke depan.
Perpanjangan masa jabatan kades itu dilakukan setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang pada Maret 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, Kamis (23/5/2024) mengatakan, Salah satu point hasil Revisi Undang-Undang Desa menyebutkan masa jabatan kades yang sebelumnya hanya 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun.
Dari 197 kades yang masa jabatannya habis pada Desember 2024 ada 30 kades dan yang masa jabatannya habis pada Desember 2025 ada 167 kades.
Sedang jumlah desa di Kabupaten Blitar sebanyak 220 desa. Dari 220 desa itu ada 2 desa yang jabatan kepala desanya diisi penjabat dari ASN.
Dua desa yang jabatan kepala desanya diisi penjabat dari ASN, yaitu, Desa Plumbangan, Kecamatan Doko dan Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro.
Dengan disahkan RUU Desa menjadi UU Desa, otomatis sejumlah kades yang masa jabatannya habis pada 2024 dan 2025 akan diperpanjang sampai 2026 dan 2027. Untuk Penetapan perpanjangan masa jabatan kades masih menunggu SK Bupati yang saat ini masih proses.
Menurut Bambang, sebenarnya DPMD sudah melakukan persiapan awal untuk pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025. DPMD juga sudah sosialisasi kepada para kepala desa terkait rencana pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025.
Namun, karena dalam UU baru menyebutkan masa jabatan kades ditambah 2 tahun, diperkirakan pelaksanaan Pilkades serentak 2025 batal. (riz/sko/djl)