PersadaFM – Melanggar aturan ijin tinggal, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Meliputi, dua WNA Asal Pakistan berinisiatif IM (39) dan MW (24), mereka diketahui tidak memiliki dokumen lengkap sebagai persyaratan untuk tinggal di Indonesia. Satunya adalah MB (66) WNA asal Singapura, dia diamankan petugas karena diketahui memiliki dokumen kependudukan Indonesia, Paspor Indonesia dan Paspor Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan, IM dan MW berhasil diamankan di Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, petugas tidak berhasil menemukan dokumen asli berupa paspor ataupun dokumen ijin tinggal yang lainnya.
Keduanya, masuk ke Indonesia melalui Malaysia lewat jalur ilegal dan berencana akan berlabuh ke Australia melalui agen di Nusa Tenggara Timur, karena tidak menuai kesepakatan dengan pihak agen, kemudian dua WNA kembali ke Blitar. Dimana, satu diantara WNA itu diketahui telah menikah dengan warga Kaligambir dan memiliki anak.
Sementara itu, untuk MB (66) WNA Singapura diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas di Tulungagung. MB memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung pada tahun 2011. Dari sinilah, ia bisa menerbitkan tiga paspor sekaligus yang diterbitkan di Kediri dan Malang. (ahs/riz)