PersadaFM – Mulai 19-23 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akan umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Informasi tersebut akan disampaikan melalui laman resmi KPU serta sejumlah media.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam pada Jum’at (18/8/2023) sampaikan masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) seperti adanya temuan dugaan ijazah palsu maupun ada Bacaleg yang terlibat kasus di yudikatif serta pelanggaran lainnya. Masukan dan tanggapan terbuka dilakukan oleh masyarakat selama masa pengumuman DCS hingga 23 Agustus mendatang.
Menurut Umam, selama ini pihahknya tidak memiliki kewenangan memeriksa keaslian ijazah, sehingga adanya tanggapan dari masyarakat akan dilakukan klarifikasi pada pihak terkait untuk memutuskan langkah selanjutnya. Dari 360 Bacaleg yang terdaftar sebelumnya, hingga proses verifikasi perbaikan tinggal 324 nama bacaleg.
Terakhir, KPU Kota Blitar meminta 0ara Bacaleg dapat memeriksa nama yang telah ditetapkan dalam DCS untuk segera dilakukan perbaikan sebelum penetapan DCT pada 4 November mendatang. (zis/riz)