PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah menetapkan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Petugas KPPS nantinya akan menjalankan fungsi pemungutan suara dengan jumlah tujuh orang per TPS.
Disampaikan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Blitar, Mohammad Bahaudin pada Sabtu (27/1/2024) sebanyak 24.752 orang telah dilantik di Kabupaten Blitar. Petugas KPPS akan ditugaskan pada 3.536 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 248 Kelurahan dan Desa di Kabupaten Blitar.
Jumlah kebutuhan di masing-masing TPS sebagian besar telah melebihi jumlah kebutuhan anggota KPPS. Sehingga mengantasipasi mundurnya anggota KPPS, KPU Kabupaten Blitar menetapkan pelamar yang tidak terpilih sebagai cadangan.
Baha juga menyampaikan pihaknya akan kembali merekrut petugas ketertiban dari satuan limnas yang akan dibentuk oleh PPS. Kebutuhannya setiap TPS 2 orang yang akan dilaksanakan maksimal tujuh hari usai pelantikan KPPS. (zis/riz)