PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Blitar. Informasi tersebut dapat diakses masyarakat secara luas melalui laman website atau melihat banner yang terpasang di KPU Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa pada Sabtu (19/8/2023) menjelaskan jika dari 669 pendaftar Bacaleg, saat ini sebanyak 566 nama yang terdaftar dalam DCS. Hadi menyebutkan jika terdaftar 324 Bacaleg laki-laki dan 242 Bacaleg perempuan.
Sebelum keseluruhan Bacaleg yang terdaftar dalam DCS ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Hadi menyampaikan jika masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya terutama berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Masyarakat yang ingin memberikan laporan pada KPU Kabupaten Blitar dapat menyampaikan mulai 19 – 28 Agustus 2023.
Terakhir, Hadi menyampaikan jika masukan dan tanggapan dari masyarakat akan direkapitulasi untuk dilanjutkan klarifikasi pada partai politik terkait. (zis/riz)