free web hit counter
""

JPU KEJAKSAAN NEGERI BLITAR AKAN MELAYANGKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN PN BLITAR YANG VONIS BEBAS SAMSUDIN

Andri Kurniawan
IMG 20240801 WA0012
&

PersadaFM – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas terdakwa Samsudin dan kawan-kawannya atas video kontroversi yang dibuat. Kasasi akan dilayangkan dalam waktu dekat sesuai dengan tenggang waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin melalui Kasi Intelijen Prabowo pada Kamis (1/8/2024) mengatakan terdakwa mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Blitar dalam kasus konten tukar pasangan yang viral di media sosial. Sementara Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar tidak sependapat terhadap pertimbangan hukum para Hakim terhadap putusan yang menyatakan terdakwa SAMSUDIN dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

ABC

Pihak Kejaksaan menilai ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim didalam kasus ini. Saat ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar menyebut salinan putusan lengkap sudah diterima, dan akan dipelajari serta didalami sebagai bahan analisa serta pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori Kasasi.

JPU sebelumnya telah melayangkan tuntutan terhadap terdakwa SAMSUDIN dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan. Sementara pada terdakwa AY dan NF dilayangkan tuntutan hukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Kasasi akan dilayangkan karena dinilai sesuai Pasal 253 Ayat (1) KUHAP yang diantaranya terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Menurut JPU, fakta pada saat proses persidangan terdapat perbuatan asusila dalam unggahan video Samsudin, namun Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan. (zis/riz)

Baca Juga :  HILAL DI BUKIT BANJARSARI TIDAK TERLIHAT, PEMERINTAH TETAPKAN 1 RAMADAN JATUH PADA 12 MARET 2024
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia