PersadaFM – Janjikan masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, warga Kecamatan Wlingi ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial DAW (42) yang bekerja sebagai outsourcing di Dishub Kabupaten Blitar dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan hukuman maksimal empat tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP. M Gananta pada Selasa (30/5/2023) jelaskan dari kasus tersebut pelaku telah menerima uang sebesar 153 juta 450 ribu rupiah. Korban sebelumnya dijanjikan akan diterima sebagai PNS di Dishub Kabupaten Blitar setelah melakukan sejumlah pembayaran.
AKP. M Gananta sebut jika lelaki bernama Soni Kuswantoro yang menjadi korban tidak kunjung mendapatkan informasi penerimaan kerja. Korban yang mulai curiga selanjutnya melakukan konfirmasi di kantor Dishub dan mendapatkan informasi tidak adanya penerimaan pegawai.
Dari kejadian tersebut, Polres Blitar mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran tertanggal 29 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022. Selain itu, terdapat dua bendel print out rekening bank milik korban, buku tabungan milik pelaku dan korban serta satu buah HP milik pelaku. (zis/riz)