PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar menghimbau kepada seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa mengurus segala persyaratannya secara resmi. Upaya itu dilakukan, guna menghindari hal-hal yang tidak terduga di sana. Sehingga, ketika ada masalah Pemerintah bisa ikut membantu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Pemkab Blitar, Taviv Wiyono menegaskan bahwa, tujuan utama dari himbauan ini adalah untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada para pekerja ketika berada di tempat kerja di luar negeri dan menjaga hak-hak mereka.
Menurutnya, masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri bisa langsung datang ke kantor Disnaker Kabupaten Blitar terletak di Jalan Imam Bonjol No.7, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Disana, para calon pekerja akan mendapatkan informasi lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berangkat.
Taviv menambahkan, dengan adanya himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus secara resmi pemberangkatan kerja ke luar negeri. Diharapkan, melalui perizinan yang resmi mendapatkan perlindungan dan bekerja menjadi lebih aman. (ahs/riz)