PersadaFM – Gadis berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan setelah dicekoki minuman keras oleh dua temannya. Korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut menjadi korban kekerasan seksual pada Senin (19/5/2023) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti pada Sabtu (24/6/2023) menyebutkan jika kronologi bermula saat korban dijemput Risol ( 15 Thn, bukan nama sebenarnya) dan Mayo (38 Thn, Bukan nama sebenarnya) untuk melihat pertunjukan jaranan. Korban bersama kedua pelaku mengendarai satu sepeda motor dan usai melihat pertunjukan tersebut ketiganya mengkonsumsi alkohol.
AKBP Anhar menjelaskan jika selanjutnya korban dicekoki hingga tidak sadarkan diri dan melihat ketidakberdayaan korban kedua pelaku membawanya diarea persawahan. Merasa tempat tersebut sepi, pada pukul 00.30 WIB kedua pelaku melakukan aksi bejatnya dipinggir sawah desa di Kecamatan Kademangan.
Perbuatan pelaku sempat dipergoki masyarakat hingga keduanya dihajar massa. Setelah mendapati laporan kejadian tersebut, Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar segera melakukan pendalaman kasus dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Terakhir, AKBP Anhar berpesan agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya. (zis/riz)