PersadaFM – Seorang pria berinisial PUR asal Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar diamankan Polres Blitar Kota. Pria tersebut dijerat pasal 480 karena telah membeli barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Wakapolres Blitar Kota, I Gede Suartika pada Sabtu (16/3/2024) menjelaskan jika PUR membeli kendaraan hasil curian. PUR membeli sepeda motor Honda Beat tanpa BPKB dan hanya dilengkapi STNK saja.
Dari pengakuannya, PUR membeli sepeda motor Honda Beat dari SP yang sebelumnya juga tertangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor. PUR mendapatkan sepeda motor dengan harga Rp. 2.200.000 ditambah dengan ponsel android miliknya.
Kompol I Gede Suartika kembali mengingatkan pada masyarakat agar melakukan pembelian kendaraan bermotor yang jelas. Ia mengingatkan yang terpenting dari transaksi kendaraan bermotor adalah memastikan adanya surat BPKB. (zis/riz)