free web hit counter
""

Bebas Biaya Parkir! Bagi Masyarakat Kabupaten Blitar, Jika Ada Petugas Ngeyel Bisa Dilaporkan

Andri Kurniawan
IMG 20231018 WA0009
&

PersadaFM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menegaskan pada masyarakat dengan kendaraan plat Kabupaten Blitar yang telah membayar biaya parkir saat pajak tahunan tidak perlu membayar lagi parkir di tepi jalan umum di Wilayah Kab Blitar. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jalan Umum.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Blitar, Anjar Eko Yuli Atmanto pada Selasa (16/10/2023) menyebutkan jika peraturan ini berlaku karena kendaraan telah terdaftar pada sistem parkir berlangganan. Namun untuk kendaraan dengan plat selain AG Kabupaten Blitar tetap diwajibkan membayar retribusi daerah.

ABC

Anjar menghimbau masyarakat agar mengadukan pada Dishub Kabupaten Blitar apabila dipaksa menarik biaya parkir oleh juru parkir (Jukir). Hingga saat ini diketahui telah ada 57 titik parkir di Kabupaten Blitar dan akan terus diperluas.

Sebagai upaya pengawasan, Dishub Kabupaten Blitar telah memberikan rompi khusus pada petugas parkir yang resmi terdaftar. Dalam upaya menyebar luaskan himbauan tersebut, pihaknya telah memasang banner himbauan di beberapa titik strategis. (zis/riz)

Baca Juga :  Langgar Aturan Ijin Tinggal, Tiga WNA Diamankan Imigrasi Blitar
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia