PersadaFM – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Blitar lakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye baik reklame, baliho maupun spanduk maupun yang terpasang di Kota Blitar pada Rabu (15/11/2023). Sebelumnya telah diatur bahwa setiap calon legislatif dapat melakukan sosialisasi menggunakan baliho tanpa memiliki unsur ajakan memilih.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto menjelaskan jika kali ini pihaknya menertibkan empat baliho besar disejumlah titik di Kota Blitar. Sedangkan pada hari sebelumnya, Bawaslu Kota Blitar telah menertibkan sembilan alat peraga kampanye yang memiliki unsur ajakan memilih.
Mengacu pada aturan penertiban alat peraga kampanye pada tanggal 30 Oktober 2023, Roma sebut terdapat 600 lebih baliho tersebar di Kota Blitar. Setelah diberikan himbauan dan komunikasi, jumlah alat sosialisasi berupa gambar yang tidak sesuai dengan PKPU no. 15 tahun 2023 telah berkurang.
Lebih lanjut, Roma menyampaikan terdapat sejumlah baliho yang terlanjur berisikan gambar ajakan mencoblos dengan paku yang ditutup lakban. Sedangkan baliho calon kontestan politik di tingkat Nasional yang terpasang bukan menjadi wewenang Bawaslu Kota Blitar untuk menurunkan. (zis/riz)