PersadaFM – Polres Blitar Kota telah menetapkan seorang pria berusia 41 tahun atau pelaku persetubuhan dibawah umur terhadap anak tirinya yang sudah berjalan 5 tahun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menjelaskan, sesuai dengan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta dijatuhi denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, seorang ayah yang tega melakukan tindakan tak terpuji itu juga terancam hukuman pidana pokok ditambah 1/3 dari dari 15 tahun menjadi 20 tahun hukuman penjara.
Samsul menambahkan, masyarakat dihimbau untuk tetap berhati-hati di setiap saat. Manakala ada yang mencurigakan dan sekiranya berbahaya segara berkoordinasi dengan keluarga biar diteruskan ke petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti. (ahs/riz)