PersadaFM – Rencana pengembangan Farm 3 PT Greenfields Indonesia di Desa Sumber Urip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar masih memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Di tengah munculnya dukungan maupun kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, pihak perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan fisik di lokasi yang direncanakan menjadi peternakan sapi perah tersebut.
Penegasan itu disampaikan dalam forum hearing yang digelar DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (9/6/2026), dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, organisasi masyarakat, pemerintah desa, organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan warga.
Mewakili direksi PT Greenfields Indonesia, Heru Prabowo menjelaskan bahwa pengembangan Farm 3 masih berada pada tahap pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan perizinan. Menurutnya, perusahaan belum melakukan pembangunan maupun kegiatan operasional apa pun di lokasi.
“Hingga saat ini pembangunan fisik belum dimulai. Kami masih menjalani seluruh tahapan yang dipersyaratkan, termasuk proses perizinan dan kajian lingkungan,” ujarnya.
Heru mengatakan Greenfields memahami adanya perhatian masyarakat terhadap aspek lingkungan. Karena itu, perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku serta membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk menyerap masukan.
Ia menambahkan, sejumlah tahapan yang saat ini masih berlangsung antara lain penyusunan dokumen lingkungan, kajian rona awal, konsultasi publik, hingga proses perizinan pada instansi terkait. Selain itu, perusahaan juga terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto, memastikan bahwa pembangunan Farm 3 memang belum dilaksanakan. Ia mengapresiasi langkah perusahaan yang memilih menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum memulai pembangunan.
Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Blitar perlu dijaga agar dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, setiap investasi juga harus berjalan sesuai aturan serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Investasi perlu kita dukung, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga kondisi lingkungan,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska. Ia menjelaskan bahwa proses perizinan Farm 3 masih berlangsung dan belum sampai pada tahap penerbitan izin di instansinya. Bayu menyebut salah satu proses yang masih berjalan saat ini berada di Badan Pertanahan Nasional untuk penerbitan pertimbangan teknis. Karena itu, pihaknya berharap perusahaan tetap berkomitmen untuk tidak memulai pembangunan sebelum seluruh perizinan selesai.
Forum hearing tersebut menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan terkait rencana pengembangan Farm 3. DPRD Kabupaten Blitar berharap proses investasi dapat berjalan secara transparan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. (riz)






