free web hit counter
""

KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api, Pengguna Jasa Didorong Berani Melapor

Andri Kurniawan

#PersadaFM – Langkah penguatan perlindungan terhadap penumpang kembali dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Melalui program sosialisasi di Stasiun Blitar, Kamis (27/11/2025), KAI Daop 7 Madiun bersama Komunitas Rail Fans Blitar menggencarkan edukasi Anti Pelecehan Seksual ke masyarakat dan pelanggan kereta api.

Kampanye ini tidak hanya bertujuan meminimalisasi potensi pelecehan seksual di ruang transportasi publik, tetapi juga memperkuat keberanian penumpang untuk bersuara dan melapor.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul menyebut, menciptakan transportasi yang aman bukan hanya tugas operator, tetapi merupakan komitmen bersama antara penyedia layanan dan masyarakat.

“Ini adalah wujud nyata keterlibatan banyak pihak dalam menciptakan ruang yang aman dan inklusif. Kereta api adalah moda publik yang harus bebas dari pelecehan,” ujarnya.

Sosialisasi dikemas melalui Talk Show bertema “Keselamatan Adalah Komitmen Kita. Kereta Api Aman, Tanggung Jawab Bersama. Stop! Jangan Berikan Ruang Untuk Pelecehan.” Menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya Kanit Pidum Polresta Blitar Kota Efendi S.H., Kepala DP3AP2KB Mujianto S.Sos., M.Si, serta perwakilan internal KAI, Roni selaku KUPT SOT Blitar.

Dalam penyampaian materi, narasumber menekankan pentingnya mengenali bentuk pelecehan seksual serta langkah responsif bagi korban maupun saksi. Peserta juga diberikan brosur dan materi edukasi, kemudian diajak aktif mendukung gerakan ini dengan menandatangani petisi sebagai bentuk deklarasi anti pelecehan.

“Penandatanganan petisi menjadi komitmen publik bahwa pelecehan seksual tidak boleh dinormalisasi. Semua harus bergerak bersama menolak perilaku tersebut,” jelas Zainul.

KAI membuka kanal pelaporan bagi penumpang yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan melalui petugas stasiun, kondektur, Polsuska, hingga layanan resmi KAI 121. Perusahaan menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada pelaku sebagai bentuk perlindungan konsumen serta upaya pencegahan berulangnya pelanggaran.

Baca Juga :  Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Polres Blitar Kota Bagikan Helm Bagi Pengguna Jalan

“Sanksi blacklist ini diambil untuk memberi rasa aman pada pengguna layanan, sekaligus efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KAI Daop 7 Madiun berharap kultur keberanian melapor semakin kuat, sehingga tindakan pelecehan tidak mengendap tanpa penyelesaian. Lingkungan yang aman dinilai akan mendorong kualitas layanan dan kenyamanan publik saat menggunakan kereta api.

“Semakin banyak yang berani melapor, semakin kecil ruang untuk pelaku. Ini langkah bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman, nyaman dan manusiawi,” tutup Zainul. (riz)