PersadaFM – Dapatkan aduan masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat oleh pengendara motor, Polres Blitar Kota gelar razia penggunaam knalpot brong. Aktivitas itu sekaligus untuk mengantisipasi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno pada Senin (29/4/2024) mengatakan jika ada 44 kendaraan yang diamankan kepolisian saat razia tersebut. Puluhan sepeda motor yang diamankan di Mapolres Blitar Kota yakni kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat kendaraan dan pengemudi yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Razia yang digelar pada Sabtu (27/4/2024) malam dilaksanakan disejumlah ruas jalan di Kota Blitar. Sasaran utama pada razia tersebut dilakukan di Jl. Merdeka, JL. Ir. Soekarno, wilayah Stadion, ruas jalan PIPP, Makam Bung Karno, Taman Kebonrojo dan halaman Taman Makam Pahlawan Kota Blitar.
Ipda Suratno mengatakan jika kegiatan semacam ini akan rutin dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (zis/riz)